Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan tentang konsekuensi serius jika terlibat dalam aksi berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2022.
Averrouce, dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com, menjelaskan bahwa ASN perlu berhati-hati dan cermat dalam berpose, dan berbagai pose yang menjadi simbol dukungan partai politik dalam kampanye sebaiknya tidak ditiru. “Dalam berbagai peraturan ada sanksi jika ASN tidak netral, termasuk dirangkum dalam SKB,” tegasnya.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, 1.605 ASN Melanggar Netralitas dan Disanksi
Dalam lampiran kedua SKB tersebut, poin 7 menyatakan bahwa ASN dilarang mengunggah dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan ini dapat dihukum dengan sanksi disiplin berat, yang termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Averrouce menekankan pentingnya netralitas ASN untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung dengan sebaik-baiknya. Ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang membuat video larangan berpose, meskipun tidak ada instruksi langsung dari pusat.
“Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah baik pusat dan daerah membuat media baik flyer, foto, dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh,” ucapnya.
Seiring dengan pengumuman KPU mengenai tiga pasangan calon dan nomor urut mereka untuk Pilpres 2024, teguran ini menjadi sangat relevan. Pihak berwenang berharap agar ASN dapat mematuhi peraturan tersebut demi menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. (*/)
(RRY)