National

Hakim Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

Pada Kamis, 9 November, rapat pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) digelar secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat. Hasilnya, Hakim Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK, menggantikan Anwar Usman. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh hakim konstitusi Saldi Isra.

“Saya senang mengumumkan bahwa yang akan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara itu, saya tetap akan menjabat sebagai wakil ketua,” ungkap Saldi Isra.

Pergantian ini terjadi setelah Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK. Anwar dinyatakan terlibat dalam benturan kepentingan terkait putusan perkara 90 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut memberikan peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun sesuai UU Pemilu.

BACA JUGA: Eks Ketua MK Anwar Usman, Serang Balik Jimly, Mahfud, dan Saldi 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seseorang di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Selain dicopot sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga tidak diizinkan terlibat dalam sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

MKMK juga mengambil langkah tegas terhadap semua hakim konstitusi dengan menyatakan bahwa mereka melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sebagai sanksi, mereka diberi teguran lisan secara kolektif.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik. Pergantian kepemimpinan dan sanksi ini menunjukkan komitmen Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...