Rabu, 08 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang sangat berat terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Johnny G Plate dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung dengan nomor 1, 2, 3, 4, dan 5. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengumumkan putusan tersebut dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Johnny G Plate.
Majelis hakim menyatakan bahwa Johnny G Plate melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau akan diganti dengan masa penjara selama 6 bulan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
BACA JUGA: Menpora Dito Panggil Jawaban dari Kejagung dalam Kapasitas Sebagai Saksi Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kasus ini tidak hanya melibatkan Johnny G Plate. Dalam perkara yang sama, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, juga menjadi terdakwa. Mereka semua dinyatakan bersalah dalam kasus ini, dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sejumlah Rp 8,032 triliun.
Berikut tuntutan dan hukuman bagi tiga terdakwa utama dalam kasus ini:
1. Johnny G Plate:
– Hukuman Penjara: 15 tahun
– Pidana Pengganti: Rp 17,8 miliar
– Denda: Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara
2. Anang Achmad Latif:
– Hukuman Penjara: 18 tahun
– Pidana Pengganti: Rp 5 miliar
– Denda: Rp 1 miliar
3. Yohan Suryanto:
– Hukuman Penjara: 6 tahun
– Pidana Pengganti: Rp 399 juta
– Denda: Rp 250 juta
Selain ketiganya, kasus ini juga melibatkan tiga petinggi korporasi yang diduga terlibat dalam korupsi proyek BTS 4G, yaitu mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tuntutan dan hukuman bagi ketiga petinggi korporasi ini adalah sebagai berikut:
1. Irwan Hermawan:
– Hukuman Penjara: 6 tahun
– Pidana Pengganti: Rp 7 miliar
– Denda: Rp 250 juta
2. Galubang Menak:
– Hukuman Penjara: 15 tahun
– Pidana Pengganti: Rp 1 miliar
– Denda: Rp 1 miliar
3. Mukti Ali:
– Hukuman Penjara: 6 tahun
– Pidana Pengganti: Rp 500 juta
– Denda: Rp 250 juta
Vonis ini merupakan sebuah tindakan hukum yang menunjukkan komitmen dari pihak berwenang dalam memerangi tindak korupsi yang merugikan negara. Semoga keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik dan pihak-pihak terkait dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan integritas dan tanpa melibatkan tindak korupsi. Korupsi merugikan masyarakat dan negara serta merusak tatanan yang seharusnya bersih dan transparan. Keberhasilan dalam menuntut dan menghukum pelaku korupsi seperti dalam kasus ini merupakan langkah positif dalam menciptakan tatanan yang lebih adil dan berintegritas. (*/)
(RRY)