National

Hasil Lengkap Putusan Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK dalam putusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November.

Anwar Usman

Dalam putusannya, Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Akibatnya, Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK dan dinyatakan melanggar beberapa prinsip etika hakim konstitusi.

BACA JUGA: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pelanggaran Kode Etik

Saldi Isra

Saldi Isra, meskipun tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan MK, tetap terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga juga melanggar prinsip etika.

Arief Hidayat

Arief Hidayat dinyatakan melanggar etika karena pernyataannya di ruang publik dianggap merendahkan martabat MK. Dia mendapatkan sanksi teguran tertulis dan juga dinyatakan melanggar prinsip etika terkait penyampaian pernyataan di ruang publik.

6 Hakim Lain

Selain itu, delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Manahan M.P, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, dan Wahiddudin Adams, semuanya terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga mereka juga melanggar prinsip etika yang berkaitan dengan kedisiplinan dan kesopanan.

Demikianlah, MKMK telah memberikan putusan terkait dugaan pelanggaran etika ini kepada sembilan hakim MK. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...