National

Mahfud Beberkan Modus Transaksi Janggal Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan modus transaksi janggal senilai Rp 189 triliun berupa pemalsuan data kepabeanan terkait emas batangan pada periode 2017-2019.

Mahfud mengungkapkan, transaksi ini melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Mahfud menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

“Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22,” kata Mahfud.

Ia juga melanjutkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan grup SB, yakni PT LM pada tahun 2017.

“Diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar,” ujar Mahfud.

Jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT Antam masih ditelusuri untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Alasan Tidak Memilih Bergabung dengan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 

Mahfud pun menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara tak benar.

“Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB,” kata Mahfud.

Mahfud tidak membeberkan sosok berinisial yang dia maksud maupun status hukumnya saat ini. Ia hanya menyebutkan bahwa SB sedang sakit.

Adapun kasus ini tengah disidik oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.

Kasus ini merupakan bagian dari transaksi yang mencurigakan yaitu senilai Rp 349 triliun yang telah terungkap dari Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

(LZ) 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...