Tim jaksa penuntut umum memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin dalam kasus penimbunan solar ilegal.
“Tim jaksa penuntut umum mengajukan kasasi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Tarigan, Selasa (31/10/2023).
Yos menyebutkan jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut putusan lengkap terutama pertimbangan dari majelis hakim yang membebaskan terdakwa AKBP Achiruddin.
“Jaksa akan mempelajari terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin. Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim Oloan. (*/)
(LZ)