Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya bakal menggelar rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum pada selasa (31/10/2023), malam.
Adapun rapat tersebut membahas tentang penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023.
“Ya, jam 19.00 WIB di ruang rapat Komisi II acara Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rangka penyesuaian PKPU pasca putusan MK Nomor 90 dan Rancangan Perbawaslu,” kata Junimart kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: MK Akan Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Depan
Junimart menambahkan KPU juga sudah mengirimkan surat berisi permohonan konsultasi tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK Hasyim Asy’ari. Surat tersebut juga dijelaskan bunyi putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” bunyi surat permohonan konsultasi itu.
(LZ)