Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, memastikan partainya sudah menjatuhkan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka terkait dengan keputusan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto selaku capres dari Koalisi Indonesia Maju.
Menurut Masinton sanksi itu diberikan secara tertutup dan tidak diumumkan ke publik, “Iya untuk sanksi Gibran Rakabuming Raka dilakukan secara tertutup,” kata Masinton PDIP (29/10/2023).
Masinton mengatakan bahwa jenis sanksi di PDIP ada yang terbuka dan disampaikan ke publik dan ada juga yang bersifat tertutup. Menurutnya, jenis sanksi tersebut tertulis dalam AD/ART partai berlambang banteng itu.
“Jenis informasinya ada yang tertutup dan ada yang langsung disampaikan kepada kader dan di-publish. Ada dalam AD/ART PDIP mengatur sanksi dan maksimum sanksi,” ujar dia.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Raka: Dari Markobar, Walikota Solo, Sampai Cawapres Prabowo Subianto
Ia juga menjelaskan AD/ART PDIP tercantum dalam aturan tegas terkait dengan kader yang tidak mengikuti arahan. Secara otomatis, kader yang tidak mengikuti arahan bukan jadi bagian partai. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu masih menunggu etika politik Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP usai resmi mendaftar jadi bakal cawapres Prabowo di Pilpres 2024.
Mulanya, Basarah mengatakan Gibran telah mendapat mandat partai dan rakyat untuk memimpin Kota Solo, sehingga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga termasuk dalam elite PDIP.
Oleh karena itu, Basarah mengatakan Gibran telah membaca AD/ART dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan.
Basarah menjelaskan bahwa Megawati mendapat hak prerogatif yang diberikan seluruh kader untuk memilih bakal capres dan cawapres yang akan diusung PDIP.
Megawati pun memilih Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk diusung partai berlambang banteng itu. Karenanya, seluruh kader PDIP wajib mendukung keputusan Megawati. (*/)
(LZ)