Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi lantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dengan gugatan usia capres dan cawapres, Selasa (24/10/2023).
Mereka yang dilantik antara lain hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R.Saragih. Anwar memimpin proses pelantikan ini dan lalu mengambil sumpah yang diikuti oleh mereka bertiga.
“Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas saya,” kata Anwar dalam pelantikan.
Setelah membaca sumpah yang dipandu dengan Anwar, mereka bertiga satu per satu menandatangani berita acara pelantikan.
Tiga anggota MKMK ini merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan pada Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres. Enny berharap MKMK yang baru saja ditunjuk dapat bekerja dengan cepat.
“Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya sebagaimana MKMK yang dulu dibentuk oleh MK juga,” kata Enny di Gedung MK, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Batas Usia Calon Presiden
Enny mengatakan MKMK harus bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang. Selain itu, Enny mengatakan keputusan pihak MK secara cepat dalam membuat MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK.
Terlebih dari, dalam waktu dekat MK juga berpotensi akan menangani sengketa pemilu yang akan menjadi sorotan besar bagi masyarakat Indonesia.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk juga berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan Presiden,” kata Enny.
MK telah memutuskan sejumlah gugatan tentang syarat capres dan cawapres yang merupakan salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam keputusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres- cawapres yang tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah menjadi kepala daerah.
Putusan itu dibuka pintu untuk Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang masih berusia 40 tahun dan sedangkan menjabat Wali Kota Solo. Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Rencananya MKMK akan bekerja selama satu bulan untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. MKMK bekerja terhitung pada 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.
“Yang sudah masuk berkaitan dengan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat disini termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka konsen terhadap persoalan itu, perihal yang mereka lakukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Enny, Senin (23/10/2023). (*/)
(LZ)