Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden usai MK mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu tegak lurus dengan putusan yang diambil MK dan segala ketentuan dalam UU Pemilu. Idham pun mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres atau cawapres dengan menyesuaikan aturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan dari MK.
BACA JUGA: Cecar KPU soal Penundaan Pemilu, DPR: Terlalu Anggap Enteng
“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK. Dalam konteks itu juga putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan dari MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Idham menjelaskan bahwa para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus atas izin Presiden Jokowi. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran. Dalam hal tersebut merujuk pada aturan pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke DPR dan Pemerintah untuk membahas revisi PKPU tersebut.
“KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Hasyim pun menyebut KPU bakal menyiapkan kajian terkait putusan MK itu sebelum membahas revisi PKPU tersebut bersama Komisi II DPR dan pemerintah. Namun, Hasyim mengatakan upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.
“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata hasyim.
MK juga telah mengabulkan gugatan itu terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan itu dikabulkan oleh MK dengan merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Pasal 169 huruf Q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/XXI/2023.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo.
Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Namun, ada pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.
Melalui keputusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memiliki kesempatan untuk menjadi bakal calon presiden atau calon wakil presiden. Banyak pihak yang menuding, gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres ini untuk memberi jalan bagi Gibran untuk menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024. Karena, Dugaan ini adalah salah satu hakim MK merupakan adik ipar atau dari Presiden Jokowi sendiri.
(LZ)