Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, 68,5 persen masyarakat Indonesia sepakat dengan penerapan penuh tilang elektronik atau ETLE. Hal ini dikarenakan, sistem tilang tersebut bisa mencegah atau mengurangi kemungkinan pemungutan liar atau pungli di jalan raya.
Berdasarkan dari kenyataan itu, Listyo menegaskan, pihaknya tidak berencana kembali menerapkan tilang manual. Hanya saja, dikutip dari detikNews, tilang elektronik ke depannya akan makin diperketat.
“Ke depannya, kami akan meniadakan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik (ETLE), karena berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (periode 30 Oktober-5 November 2022) menunjukkan bahwa 68,5 persen masyarakat setuju larangan tilang manual dan pemberlakuan E-TLE,” ujar Listyo Sigit.
Listyo juga mengatakan, tilang elektronik bisa meminimalisir interaksi polisi dan pelanggar lalu lintas. Maka, dengan demikian, tak ada lagi penyelewengan di jalan raya termasuk pemungutan liar.
“Kehadiran ETLE diharapkan mampu mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas polisi, agar dapat mencegah potensi penyimpangan (di jalan raya), membentuk budaya dan kesadaran berlalu lintas di masyarakat, meningkatkan PNBP, serta personel dapat fokus melakukan pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk,” ungkapnya
EMR