Permintaan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada pemerintah untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden pertama RI Soekarno beserta keluarganya berkaitan dengan MPR Nomor 33/MPRS/1967 dinilai perlu dilakukan. Hal itu demi mewujudkan cita-cita rekonsiliasi.
Meski demikian, Pakar Komunikasi Unpad, Abie Besman, mengatakan permintaan maaf tidak hanya berhenti di Presiden Soekarno beserta keluarganya saja. Maaf juga harus disampaikan buat semua pihak yang turut menjadi korban ketidakadilan pasca-peristiwa 1965.
“Tapi seperti kita ketahui sendiri, bahwa korban-korban di luar PKI sendiri banyak. Ada yang namanya ‘Soekarnois, ada yang namanya ‘musuh orde baru’, di mana stigma komunisme sangat mudah bagi orang-orang di masa lalu (yang menentang Soeharto),” kata Abie saat berbincang di Drive Time, Most 1058, Rabu (9/11/2022).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Kang Abie ini juga kembali mengingatkan, pemerintah sebenarnya pernah meminta maaf terkait urusan ini, yakni di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
“Tahun 2000 Abdurrahman Wahid sudah meminta maaf pada seluruh korban tragedi 65. Mau sampai berapa kali kita minta maaf ?” tutup Abie.
Sebelumnya Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berharap pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden pertama RI Soekarno beserta keluarganya.
Basarah berpendapat permintaan maaf itu karena Soekarno sebelumnya dituding tak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga mendapatkan perlakuan tak adil dalam sisa akhir hidupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Tap MPR Nomor 33/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut.
Jokowi juga berkata pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan proklamator bagi Soekarno pada 1986. Pada 2012, pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno.
“Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).
#RAP#