Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan penetapan upah minimum pada tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Diketahui, ekonomi tercatat tumbuh 5,72 persen secara tahunan pada kuartal III 2022. Pertumbuhan ekonomi moncer tersebut kabarnya akan menjadi arah penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan dibacakan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Meski pemerintah memastikan UMP 2023 bakal naik tahun depan, para buruh tetap masih kuatir UMP yang akan ditetapkan nanti tidak sesuai dengan kondisi saat ini, mengingat pertumbuhan ekonomi yang tinggi diiringi lonjakan inflasi. Sebelumnya para buruh menuntut UMP 2023 naik 30 persen.
Namun menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berdasarkan data perekonomian saat ini dan proyeksi ke depan serta inflasi yang tinggi, maka kenaikan UMP 2023 jika dihitung idealnya lebih dari 11 persen.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh masing-masing gubernur. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK, akan diumumkan setelahnya, yakni pada 30 November 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota.
(GaF)