Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, hari ini, Senin (17/10). Irjen Teddy juga akan diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus peredaran narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan etik akan dilakukan di Propam Polri, pada hari ini. Dedi juga menegaskan Teddy masih menjalani penempatan khusus di Provos Propam Polri terkait kasus tersebut.
“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya PMJ yang menangani,” jelasnya.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Sebelumya, keterlibatan Teddy diketahui setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Beikut adalah beberapa perkembangan terkait kasus Irjen Pol Teddy Minahasa. Yang pertama, Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram dalam pengembangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Jumlah 3,3 kilogram yang ditemukan ini adalah sisa dari total 5 kilogram. Sementara, sisanya sebanyak 1,7 kilogram disebut telah berhasil dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. Lalu Polda Metro Jaya menangkap total empat aparat kepolisian yang disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Teddy. Masing-masing Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D. Keempat tersangka masing-masing disebut memiliki peran di bawah kendali Irjen Teddy. Selain Teddy dan 4 polisi tersebut, ada pula 6 orang warga sipil yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa mengatakan pihaknya menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk Teddy dan tersangka lainnya.
Mukti merincikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sah)